DPRD Luwu Usul Pemekaran Desa
Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Luwu guna membahas penataan desa. DPRD Kabupaten Lawu mengusulkan untuk melakukan pemekaran desa atas aspirasi dari masyarakat setempat.
Dimyati menjelaskan, pemekaran desa harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pembentukan atau pemekaran desa juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam undang-undang tersebut sudah diatur persyaratan untuk melakukan pemekaran sesuai daerah masing-masing. Contohnya untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga dalam satu desa,” tutur Dimyanti di Ruang Rapat Karosid I, Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sementara untuk pembentukan desa di Kabupaten Luwu, yang masuk wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Selatan, maka dalam pembentukan desa baru harus memiliki paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga.
Dimyati menambahkan, pemekaran desa juga membutuhkan koordinasi karena harus disertai persiapan, termasuk persiapan desa yang harus disertai dengan peraturan daerah. “DPRD Luwu bisa membuat surat tertulis kepada Komisi II untuk diajukan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) disertai anggaran kelurahan, sehingga lebih kuat dan terealisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Suhendar menambahkan keputusan pemekaran desa nantinya akan diputuskan oleh gubernur wilayah setempat. Apabila pengusulan pemekaran ditolak gubernur, maka selama lima tahun tidak boleh mengusulkan kembali untuk pemekaran. Namun jika pemekaran disetujui, nantinya gubernur atau wali kota akan memutuskan pejabat terkait untuk mengisi kekosongan pegawai di desa tersebut.
Dalam melakukan pemekaran desa dibutuhkan komunikasi politik yang baik antara legislator dan gubernur, sehingga pemekaran desa nantinya bisa terwujud. “Yang terpenting untuk mewudjukan pemekaran desa antara lain komunikasi ke masyarakat yang menginisiasi dan komunikasi ke kepala daerah harus terjalin dengan baik sehingga pemekaran tersebut bisa terwujud,” jelas Suhendar.
Anggota DPRD Kabupaten Luwu M. Yani Mulake menuturkan, untuk memenuhi persyaratan terbentuknya desa baru sangat sulit, karena terkendala jumlah penduduk. “Di Kabupaten Luwu itu kami terkendala di jumlah penduduk atau kepala keluarga yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan untuk memenuhi persyaratan itu sangat sulit. Di samping itu, banyak sekali masyarakat desa yang ingin melakukan pembongkaran desa,” tutur Yani Mulake. (rh/sf)